Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bnr SUGENG SUPRIYADHI, S.H. TEGUH MULYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 100.3.1.1/551/Setda/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH MULYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pelanggaran :

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.

Tindak Pidana Ringan memproduksi, menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang dilakukan tersangka TEGUH MULYANTO yaitu pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di  Rumah milik tersangka sendiri yang berlokasi di Desa Somawangi RT 001 RW 002 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka  Menjual minuman beralkohol jenis sebagi berikut:

  • Anggur Merah                   Kandungan alkohol 19,7 %      Isi @ 620 ml     jumlah 13  botol
  • Anggur Kolesom OT         Kandungan alkohol 19,7 %      Isi @ 620 ml     jumlah 10  botol
  • Kawa-kawa Merah             Kandungan alkohol 19,8 %      Isi @ 600 ml     jumlah 15  botol
  • Anggur Putih                    Kandungan alkohol 14,7 %      Isi @ 620 ml     jumlah   2  botol
  • Kawa-kawa Hijau               Kandungan alkohol 19,8 %      Isi @ 300 ml     jumlah   2  botol
  • Guinness Smooth             Kandungan alkohol   4,5 %      Isi @ 325 ml     jumlah 17 botol
  • Kawa-kawa Hijau               Kandungan alkohol 19,8 %      Isi @ 800 ml     jumlah 11 botol
  • Tuak                                  Kandungan alkohol  10   %      Isi @  75  liter   jumlah 75 liter

Jumlah total 60 botol 75 liter

Pasal yang disangkakan PASAL 6 JO PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2002  TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KHAMAR ATAU MINUMAN BERALKOHOL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KHAMAR ATAU MINUMAN BERALKOHOL.

Pihak Dipublikasikan Ya