Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Jun. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ASHAD HARDJANTO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 2 | GILAR GEMILANG | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 3 | Latif Fachruddin | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 4 | PANDOYO SUKOCO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MANGUN TURMIN | 2 | GINAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
183.539.187,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 183,539,187,- (Seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 125 atas nama Ginah dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang ( KPKNL)dan penjualan hasil lelang tersebutdigunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |