Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2022/PN Bnr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara 1.MANGUN TURMIN
2.GINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ASHAD HARDJANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
2GILAR GEMILANGPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
3Latif FachruddinPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
4PANDOYO SUKOCOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1MANGUN TURMIN
2GINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.539.187,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 183,539,187,- (Seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 125 atas nama Ginah dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang ( KPKNL)dan penjualan hasil lelang tersebutdigunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak