Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bnr PT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Banjarnegara 1.Daryati
2.Ach.Saikun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIT WIRANTO, DKKPT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1Daryati
2Ach.Saikun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.041.856,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.108.041.856,- (Seratu Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIĀ  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 00115 atas nama Daryati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak