Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Bnr SUGENG SUPRIYADHI, S.H. RUSMAIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan NO.Pol-PP:BP / 003 / III / 2021 / PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di kios/rumah yang dikuasasi tersangka RUSMAIDA, telah diketahui secara langsung memproduksi dan menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa  :

Anggur Kolesom

Kadar alkohol 19,7 %

Isi @ 620 ml

jumlah

18 botol

Anggur Putih

Kadar alkohol 14,7 %

Isi @ 620 ml

jumlah

  3 botol

Anggur Merah

Kadar alkohol 19,7 %

Isi @ 620 ml

jumlah

  2 botol

Kilin

Kadar alkohol 19,7 %

Isi @ 620 ml

jumlah

  1 botol

Anker Pilsener

Kadar alkohol   4,69 %

Isi @ 620 ml

jumlah

  8 botol

 

 

Jumlah total

32 botol

Tuak

Kadar alkohol   4 %

 

jumlah

150 liter

 

Adapun tersangka RUSMAIDA memproduksi, menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu di sebuah Rumah beralamat di Somawangi RT 001 RW 002 Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara

Dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang dijual oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan / masyarakat sekitar.

Melanggar Pidana: Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkoho

Pihak Dipublikasikan Ya