Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Bnr SUGENG TUGINO, S.H., M.M. MUHAMMAD DAFIT Bin TUGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP / 83/ VII / RES.1.8. / 2025 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG TUGINO, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAFIT Bin TUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 diketahui sekira Pukul 06.30 Wib di sumur milik pondok alfatah turut Kelurahan Parakancanggah Rt. 001 Rw. 011 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara telah terjadi Tindak Pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD DAFIT Bin TUGIMAN.

Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU warna biru dengan kondisi cat ulang warna abu-abu dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke sumur milik pondok alfatah dengan maksud untuk mengambil pompa air milik orang lain yang terpasang pada sumur tersebut, setibanya di sumur milik pondok alfatah terdakwa mengangkat tutup beton sumur dan kemudian mengambil 1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU warna biru dengan kondisi cat ulang warna abu-abu dengan cara memotong pipa/ paralon yang terpasang pada mesin pompa air tersebut dengan menggunakan pisau, selanjutnya terdakwa menarik mesin pompa air hingga kabel yang terhubung ke kapasitor lepas, setelah berhasil menguasai pompa air tersebut kemudian terdakwa membawa pompa air tersebut pulang kerumahnya dan menjual pompa air tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU warna biru dengan kondisi cat ulang warna abu-abu yang ditaksir seharga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut di kantor Sat Reskrim Polres Banjarnegara. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Barang Bukti yang telah disita dari saksi-saksi dan tersangka yaitu : ---------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU warna biru dengan kondisi cat ulang warna abu-abu;
  • 1 (satu) bilah pisau dengan gagang berwarna hitam terdapat goresan berwarna orange.

 

Terdakwa melanggar Tindak Pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya