Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2020/PN Bnr TRI KURNIA WARDANI 5.PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakrta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
6.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Cq Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
7.NENI NURYATI
8.Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banjarnegara
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI KURNIA WARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHTRI KURNIA WARDANI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakrta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
2Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Cq Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3NENI NURYATI
4Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Sertifikat atas nama TERLAWAN III yang diterbitkan TERLAWAN IV tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan TERLAWAN III tidak dapat mengosongkan tanah dan bangunan dengan luas 315 M2 yang terletak di Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten.Banjarnegara tersebut Noneksekutabel;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk mengembalikan hak-hak PELAWAN berupa sertifikat nomor: 00033 tersebut;
  6. Menghukum PARA  TERLAWAN untuk membayar uang kerugian sebesar Rp. 639.000.000,- ( enam ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah );
  7. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada PELAWAN sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sehari, setiap is lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjamegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak