Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Bnr SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H MOCHAMAD AZRI, S.E. Bin HERDA KUSNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/M.3.36/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD AZRI, S.E. Bin HERDA KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa MOCHAMMAD AZRI, SE Bin HERDA KUSNANDI bersama-sama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sejak Januari 2022 sampai dengan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di CV Anugrah Abadi jalan Raya Pucang ikut Desa Pucang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara,  dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memagang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2020  bekerja di PT. INBISCO NIAGATAMA SEMESTA sebagai Sales Supervisor dengan gaji perbulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta   rupiah), tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Sales Supevisior adalah mengawasi penjualan distributor agar mencapai target, dimana oleh PT. INBISCO NIAGATAMA SEMESTA terdakwa sejak bulan Mei 2020 ditugaskan sebagai HEAD OF AREA (HOA) di CV Anugrah Abadi hal ini karena CV Anugrah Abadi yang adalah perusahaan yang mendistribusikan/ penjualan barang yang diproduksi oleh PT. INBISCO NIAGATAMA SEMESTA, dimana tugas terdakwa yaitu membantu penjualan/pemasaran serta mengawasi jalannya distribusi penjualan barang. 
  • Bahwa mekanisme atau Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di CV Anugrah Abadi dalam penjualan barang, yaitu : Salesman menerima order dari konsumen / pemilik toko dan orderan tersebut diinput oleh salesman melalui aplikasi SFA pada handphone inventaris perusahaan yang terhubung ke sistem kantor atau aplikasi MATRIX, Orderan dari salesman tersebut kemudian didownload oleh Admin sales administration dan diproses untuk dicetak menjadi faktur atau nota penjualan, lalu admin sales administration mencetak dokumen DRAFT yang berisi berisi rekapan barang pada seluruh nota atau faktur penjualan, kemudian petugas droping menyerahkan nota atau faktur penjualan beserta DRAFT kepada bagian gudang yang terletak di Gumiwang, selanjutnya petugas droping dan sopir datang ke gudang dan memuat barang sesuai dengan nota atau faktur penjualan, setelah proses muat barang selesai, kemudian bagian droping mengantarkan barang-barang tersebut ke konsumen atau toko sesuai alamat yang tertera pada nota atau faktur penjualan, setelah bagian droping mengantarkan barang-barang tersebut dan diterima oleh konsumen atau toko, selanjutnya bagian droping kembali ke gudang guna menyerahkan nota atau faktur yang telah ditandatangani oleh customer atau toko yang memesan dan menerima barang kepada kepala Gudang, selanjutnya kepala gudang mengkomulir nota atau faktur yang telah ditandatangani oleh customer atau toko yang memesan dan menerima barang, dan pada sore harinya nota atau faktur tersebut diserahkan kepada fakturis atau admin faktur, lalu fakturis atau admin faktur memberikan tanda terhadap nota atau faktur penjualan yang berhasil dikirim, dipanding, dibatalkan, maupun yang sudah dilakukan pembayaran, kemudian admin sales administration menginput ke aplikasi matrik terkait toko atau konsumen yang telah menerima barang, memending barang, mengcancel barang, selanjutnya pada waktu jatuh tempo pembayaran, admin faktur atau fakturis menyerahkan dokumen Summary atau laporan daftar piutang kepada salesman untuk melakukan penagihan kepada konsumen atau toko, selanjutnya uang hasil pembayaran toko diserahkan oleh salesman kepada kasir, dan mengembalikan dokumen summary kepada fakturis atau admin faktur.
  • Bahwa kemudian terdakwa yang ditugaskan sebagai HEAD OF AREA (HOA) di CV Anugrah Abadi yang sudah paham akan mekanisme atau Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di CV Anugrah Abadi dalam penjualan barang justru melakukan pemesanan dengan nota pesanan fiktif dari toko-toko, yang dilakukan oleh terdakwa sejak  bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, dengan cara terdakwa menyuruh Sales Talking Order saksi MUHAMMAD FAHRUL AZIZ untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam nota pesanan/invoice, yaitu :
  • Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41070847 tanggal 19 Januari 2022 atas nama toko MEKAR SARI dan Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41073743 tanggal 04 Maret 2022 atas nama toko BAYU;

Menyuruh saksi YUSRON FATONI untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam nota pesanan/invoice, yaitu :

  • Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41075847 tanggal 02 April 2022 atas nama toko SUMI.

 Menyuruh saksi PAWIT SULISTIYONO untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam nota pesanan/invoice, yaitu :

  • Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41076791 tanggal 15 April 2022 atas nama toko VITA dan Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41077208 tanggal 23 April 2022 atas nama toko SITI HAJAR.

              Dengan total keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp.99.360.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh rupiah).

Ketika petugas dropping mengantar barang pesanan ke toko/ customer yang melakukan pemesanan barang akan mengantarkan barang-barang tersebut ke toko-toko sesuai invoice, oleh tardakwa petugas dropping tersebut diperintahkan untuk mengangtar barang tersebut kepada terdakwa dengan alasan nanti terdakwa sendiri yang akan mengatarkan barang-barang tersebut ke toko, setelah barang dalam pengusaan terdakwa, barang-barang tersebut tidak diantar ke toko sesuai invoice melainkan dijual oleh terdakwa ke toko lain.

  • Bahwa kemudian terdakwa mengetahui kalau EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) juga melakukan hal yang sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa bekerja sama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK untuk melakukan pesanan fiktif dengan cara menyuruh saksi IHKWAD NUHTARIN  untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam 3 (tiga) nota pesanan/invoice, yaitu : Nota atau faktur dengan nomor 41074835 tanggal 19 Maret 2022 atas nama toko HASAN alamat jalan Raya Selomerto no 32 Wonosobo dengan total barang sebanyak 500 karton energen senilai Rp. 116.742.500,- (seratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Nota atau faktur dengan nomor 41077347 tanggal 25 April 2022 atas nama toko CHAMDIYAH alamat Pasar Banjarnegara nomor 41 dengan total barang sebanyak 145 karton ENERGEN senilai Rp. 35.108.500,- (tiga puluh lima juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah), Nota atau faktur dengan nomor 41077356 tanggal 26 April 2022 atas nama toko PARYONO alamat Jalan Raya Merden Selipan PA di wetan Banjarnegara dengan total barang sebanyak 66 karton ENERGEN senilai Rp. 17.016.367,- (tujuh belas juta enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) selanjutnya  ketika petugas dropping yaitu mengantar barang pesanan ke toko/ customer yang melakukan pemesanan barang akan mengantarkan barang-barang tersebut ke toko-toko sesuai invoice, oleh tardakwa dan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK petugas dropping tersebut diperintahkan untuk mengantar barang tersebut kepada mereka, kemudian setelah barang-barang dalam pengusaan terdakwa dan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK barang-barang tersebut dijual kepada toko-toko lain dan uang hasil penjualan atas barang-barang tersebut tidak diserahkan kepada CV Anugrah Abadi Cabang banjarnegara tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK diketahui oleh perusahaan  CV Anugrah Abadi karena toko-toko yang dipergunakan oleh terdakwa bersama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK tercatat memiliki piutang berdasarkan laporan piutang, selanjutnya pihak perusahaan melakukan kunjungan ke toko-toko tersebut dari hasil kunjungan ke toko-toko tersebut ternyata toko-toko menyatakan tidak pernah memesan barang-barang dan menerima barang-barang sesuai dengan yang tertera di invoice.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan sendiri oleh terdakwa berdasarkan invoice CV Anugrah Abadi dirugikan yang ditaksir sekira sebesar sebesar Rp.99.360.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh rupiah) dan kerugian CV Anugrah Abadi akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK berdasarkan invoice ditaksir sekira sebesar Rp. 168.867.367,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

 --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasa 64 ayat (1) KUHP.---------------------------

 

Subsidair :

-------Bahwa terdakwa MOCHAMMAD AZRI, SE Bin HERDA KUSNANDI bersama-sama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sejak Januari 2022 sampai dengan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di CV Anugrah Abadi jalan Raya Pucang ikut Desa Pucang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara,  dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memagang barang itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : -------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2020  bekerja di PT. INBISCO NIAGATAMA SEMESTA sebagai Sales Supervisor yang tugasnya adalah mengawasi penjualan distributor agar mencapai target, dimana oleh PT. INBISCO NIAGATAMA SEMESTA terdakwa sejak bulan Mei 2020 ditugaskan sebagai HEAD OF AREA (HOA) di CV Anugrah Abadi hal ini karena CV Anugrah Abadi yang adalah perusahaan yang mendistribusikan/ penjualan barang yang diproduksi oleh PT. INBISCO NIAGATAMA SEMESTA, dimana tugas terdakwa yaitu membantu penjualan/pemasaran serta mengawasi jalannya distribusi penjualan barang. 
  • Bahwa mekanisme atau Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di CV Anugrah Abadi dalam penjualan barang, yaitu : Salesman menerima order dari konsumen / pemilik toko dan orderan tersebut diinput oleh salesman melalui aplikasi SFA pada handphone inventaris perusahaan yang terhubung ke sistem kantor atau aplikasi MATRIX, Orderan dari salesman tersebut kemudian didownload oleh Admin sales administration dan diproses untuk dicetak menjadi faktur atau nota penjualan, lalu admin sales administration mencetak dokumen DRAFT yang berisi berisi rekapan barang pada seluruh nota atau faktur penjualan, kemudian petugas droping menyerahkan nota atau faktur penjualan beserta DRAFT kepada bagian gudang yang terletak di Gumiwang, selanjutnya petugas droping dan sopir datang ke gudang dan memuat barang sesuai dengan nota atau faktur penjualan, setelah proses muat barang selesai, kemudian bagian droping mengantarkan barang-barang tersebut ke konsumen atau toko sesuai alamat yang tertera pada nota atau faktur penjualan, setelah bagian droping mengantarkan barang-barang tersebut dan diterima oleh konsumen atau toko, selanjutnya bagian droping kembali ke gudang guna menyerahkan nota atau faktur yang telah ditandatangani oleh customer atau toko yang memesan dan menerima barang kepada kepala Gudang, selanjutnya kepala gudang mengkomulir nota atau faktur yang telah ditandatangani oleh customer atau toko yang memesan dan menerima barang, dan pada sore harinya nota atau faktur tersebut diserahkan kepada fakturis atau admin faktur, lalu fakturis atau admin faktur memberikan tanda terhadap nota atau faktur penjualan yang berhasil dikirim, dipanding, dibatalkan, maupun yang sudah dilakukan pembayaran, kemudian admin sales administration menginput ke aplikasi matrik terkait toko atau konsumen yang telah menerima barang, memending barang, mengcancel barang, selanjutnya pada waktu jatuh tempo pembayaran, admin faktur atau fakturis menyerahkan dokumen Summary atau laporan daftar piutang kepada salesman untuk melakukan penagihan kepada konsumen atau toko, selanjutnya uang hasil pembayaran toko diserahkan oleh salesman kepada kasir, dan mengembalikan dokumen summary kepada fakturis atau admin faktur.
  • Bahwa kemudian terdakwa yang ditugaskan sebagai HEAD OF AREA (HOA) di CV Anugrah Abadi yang sudah paham akan mekanisme atau Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di CV Anugrah Abadi dalam penjualan barang justru melakukan pemesanan dengan nota pesanan fiktif dari toko-toko, yang dilakukan oleh terdakwa sejak  bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, dengan cara terdakwa menyuruh Sales Talking Order saksi MUHAMMAD FAHRUL AZIZ untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam nota pesanan/invoice, yaitu :
  • Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41070847 tanggal 19 Januari 2022 atas nama toko MEKAR SARI dan Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41073743 tanggal 04 Maret 2022 atas nama toko BAYU;

Menyuruh saksi YUSRON FATONI untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam nota pesanan/invoice, yaitu :

  • Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41075847 tanggal 02 April 2022 atas nama toko SUMI.

 Menyuruh saksi PAWIT SULISTIYONO untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam nota pesanan/invoice, yaitu :

  • Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41076791 tanggal 15 April 2022 atas nama toko VITA dan Nota atau invoice penjualan dengan nomor 41077208 tanggal 23 April 2022 atas nama toko SITI HAJAR.

              Dengan total keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp.99.360.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh rupiah).

Ketika petugas dropping mengantar barang pesanan ke toko/ customer yang melakukan pemesanan barang akan mengantarkan barang-barang tersebut ke toko-toko sesuai invoice, oleh tardakwa petugas dropping tersebut diperintahkan untuk mengangtar barang tersebut kepada terdakwa dengan alasan nanti terdakwa sendiri yang akan mengatarkan barang-barang tersebut ke toko, setelah barang dalam pengusaan terdakwa, barang-barang tersebut tidak diantar ke toko sesuai invoice melainkan dijual oleh terdakwa ke toko lain.

  • Bahwa kemudian terdakwa mengetahui kalau EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) juga melakukan hal yang sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa bekerja sama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK untuk melakukan pesanan fiktif dengan cara menyuruh saksi IHKWAD NUHTARIN  untuk menginput orderan barang sebagaimana tertuang dalam 3 (tiga) nota pesanan/invoice, yaitu : Nota atau faktur dengan nomor 41074835 tanggal 19 Maret 2022 atas nama toko HASAN alamat jalan Raya Selomerto no 32 Wonosobo dengan total barang sebanyak 500 karton energen senilai Rp. 116.742.500,- (seratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Nota atau faktur dengan nomor 41077347 tanggal 25 April 2022 atas nama toko CHAMDIYAH alamat Pasar Banjarnegara nomor 41 dengan total barang sebanyak 145 karton ENERGEN senilai Rp. 35.108.500,- (tiga puluh lima juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah), Nota atau faktur dengan nomor 41077356 tanggal 26 April 2022 atas nama toko PARYONO alamat Jalan Raya Merden Selipan PA di wetan Banjarnegara dengan total barang sebanyak 66 karton ENERGEN senilai Rp. 17.016.367,- (tujuh belas juta enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) selanjutnya  ketika petugas dropping yaitu mengantar barang pesanan ke toko/ customer yang melakukan pemesanan barang akan mengantarkan barang-barang tersebut ke toko-toko sesuai invoice, oleh tardakwa dan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK petugas dropping tersebut diperintahkan untuk mengantar barang tersebut kepada mereka, kemudian setelah barang-barang dalam pengusaan terdakwa dan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK barang-barang tersebut dijual kepada toko-toko lain dan uang hasil penjualan atas barang-barang tersebut tidak diserahkan kepada CV Anugrah Abadi Cabang banjarnegara tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK diketahui oleh perusahaan  CV Anugrah Abadi karena toko-toko yang dipergunakan oleh terdakwa bersama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK tercatat memiliki piutang berdasarkan laporan piutang, selanjutnya pihak perusahaan melakukan kunjungan ke toko-toko tersebut dari hasil kunjungan ke toko-toko tersebut ternyata toko-toko menyatakan tidak pernah memesan barang-barang dan menerima barang-barang sesuai dengan yang tertera di invoice.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan sendiri oleh terdakwa berdasarkan invoice CV Anugrah Abadi dirugikan yang ditaksir sekira sebesar sebesar Rp.99.360.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh rupiah) dan kerugian CV Anugrah Abadi akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan EVAN RAHARJO Bin NUR CHOLIK berdasarkan invoice ditaksir sekira sebesar Rp. 168.867.367,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

 --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasa 64 ayat (1) KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya